Jurnal Kesehatan Masyarakat UNNES: Menyajikan Informasi Terkini dalam Bidang Kesehatan Masyarakat


Jurnal Kesehatan Masyarakat UNNES: Menyajikan Informasi Terkini dalam Bidang Kesehatan Masyarakat

Jurnal Kesehatan Masyarakat UNNES merupakan salah satu jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang fokus pada bidang kesehatan masyarakat. Jurnal ini bertujuan untuk menyajikan informasi terkini dan terkait dengan perkembangan terbaru dalam bidang kesehatan masyarakat.

Dalam setiap edisi, Jurnal Kesehatan Masyarakat UNNES menghadirkan artikel-artikel ilmiah yang meliputi berbagai topik terkait dengan kesehatan masyarakat, seperti epidemiologi, promosi kesehatan, kebijakan kesehatan, manajemen kesehatan, dan lain sebagainya. Artikel-artikel yang dimuat dalam jurnal ini hasil dari penelitian yang dilakukan oleh para akademisi, peneliti, dan praktisi kesehatan masyarakat.

Dengan adanya Jurnal Kesehatan Masyarakat UNNES, para pembaca dapat memperoleh informasi terkini dan berkualitas mengenai isu-isu kesehatan masyarakat yang sedang trending. Hal ini dapat membantu para pembaca, terutama para akademisi dan peneliti, dalam mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang kesehatan masyarakat.

Selain itu, Jurnal Kesehatan Masyarakat UNNES juga memiliki proses peer review yang ketat untuk memastikan kualitas dan validitas setiap artikel yang dimuat. Dengan demikian, pembaca dapat mempercayai informasi yang disajikan dalam jurnal ini.

Dengan segala keunggulan yang dimiliki oleh Jurnal Kesehatan Masyarakat UNNES, diharapkan jurnal ini dapat terus menjadi sumber informasi yang berharga bagi para pembaca yang tertarik dengan bidang kesehatan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan pula bahwa penelitian-penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ilmu kesehatan masyarakat di Indonesia.

Referensi:

1. Jurnal Kesehatan Masyarakat UNNES. (https://jurnal.unnes.ac.id/sju/index.php/jkm)

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kesehatan Masyarakat.